08117992581

Sopir Mobil Dinas PPA Lampung Utara Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Seorang sopir mobil Dinas Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Hermanto (33), warga Desa Kalibalangan,  Abung Selatan, Lampura, Abu Nazar (30), Juanda (31), dan Teguh Kelana (29), warga Desa Blambangan Pagar, Lampura.

Kasat Narkoba Polres Lampura mengatakan mereka ditangkap saat sedang berkumpul di rumah salah satu dari empat tersangka.

"Saat mereka ditangkap diketahui salah satunya bernama Hermanto, sopir mobil dinas yang kebetulan sedang dipakainya,"ujarnya, Selasa (06/04/2021).

Kasat juga menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,34.gram, sebuah centong plastik, serta satu gulungan plastik bening, dua alat hisap (bong), dan satu bundelan plastik klip, dan mobil berplat Dinas PPA.

Saat ini,  lanjut kasat, mereka masih menjalani pemeriksaan petugas. Para tersangka diduga kuat hendak mengkonsumsi sabu-sabu di lokasi penangkapan.  

"Mereka juga telah dites urine, dan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," teranganya.

Aris mengaku masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-oknum-sopir-mobil-dinas-ppa-lampura-ditangkap-karena-narkoba.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)