Keterangan Gambar : Pemkab Lampung Selatan mematangkan kesiapan perangkat daerah guna menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat. foto/kominfo
LAMPUNG SELATAN, A1BOS.COM - Kualitas pelayanan publik menjadi fokus pembenahan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian menjalani pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (15/7/2026).
Perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian meliputi RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Pendampingan ditujukan untuk memperkuat kesiapan masing-masing instansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memfokuskan pendampingan pada pemetaan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Selain mengidentifikasi potensi maladministrasi, kegiatan itu juga diarahkan untuk menyempurnakan sistem pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto mengatakan, pendampingan diperlukan agar perangkat daerah memahami berbagai perkembangan terbaru dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Seluruh hasil pendampingan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
“Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal,” ujar Dodik.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang memfasilitasi pendampingan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Edy Firnandi menegaskan, pendampingan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publik di setiap perangkat daerah.
Menurut Edy, penilaian Ombudsman tidak semata-mata menjadi target administratif. Lebih dari itu, penilaian merupakan sarana evaluasi untuk memastikan pelayanan telah berjalan sesuai standar, regulasi, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Edy.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah karena hasil penilaian merupakan akumulasi dari capaian masing-masing instansi.
“Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Pendampingan tersebut diharapkan membuat seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(KIF/BS)
Tulis Komentar