08117992581

Pemkot Metro Siapkan Kompensasi bagi Warga Terdampak TPAS Karangrejo

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso saat dialog dengan warga. foto/kominfo

KOTA METRO, A1BOS.COM – Pemerintah Kota Metro menyiapkan sejumlah langkah untuk menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Mulai dari perbaikan jalan dan penerangan, penguatan layanan kesehatan, hingga rencana pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Komitmen itu disampaikan dalam dialog antara Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dengan warga Kelurahan Karangrejo di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7/2026). Pertemuan berlangsung terbuka dan menjadi wadah bagi warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Keluhan yang mengemuka meliputi kondisi penerangan jalan umum (PJU), akses menuju TPAS, layanan kesehatan, serta dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pengelolaan sampah.

Warga Sampaikan Berbagai Keluhan

Perwakilan warga, Feri Budiono, berharap pemerintah tidak hanya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang setiap hari merasakan dampak keberadaan TPAS.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bambang Iman Santoso menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan warga.

“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Metro,” tegas Bambang.

Menurut dia, pembenahan TPAS Karangrejo bukan sekadar memenuhi ketentuan pemerintah pusat. Penataan juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi, dan hak-hak masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan pemerintah juga menyiapkan perhatian khusus terhadap aspek sosial warga di sekitar TPAS. Skema tersebut akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelayanan skrining kesehatan sebagai tahapan sebelum masyarakat memperoleh layanan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) sesuai ketentuan.

Pemkot Metro juga terus memperkuat tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Di saat yang sama, pemerintah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Karangrejo sesuai peraturan perundang-undangan.

Ahmad Hariyanto mengakui pembenahan TPAS menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, waktu pelaksanaan yang singkat, hingga kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi secara bertahap. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara terkoordinasi agar penanganan berjalan optimal.
TPAS Tetap Beroperasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Suwandi menegaskan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS Karangrejo.

“Sanksi tersebut mengharuskan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill. Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.

Ia menjelaskan, setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026, pemerintah langsung melakukan percepatan melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, serta pembahasan bersama DPRD Kota Metro terkait dukungan kebijakan dan penganggaran.

Sebagai langkah cepat mencegah pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup juga membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro Sri Mulyani mengatakan pekerjaan fisik di kawasan TPAS kini difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, serta drainase agar air hujan tidak bercampur dengan air lindi.

Seluruh pekerjaan mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026.

Enam Komitmen Disepakati

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pamong dan perwakilan warga Karangrejo juga menandatangani kesepakatan tindak lanjut. Berikut isi kesepakatan itu:

  1. Perubahan sistem pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional pengelolaan sampah.
  3. Pemeliharaan serta optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kelurahan Karangrejo.
  4. Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
  5. Pertimbangan kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah.
  6. Pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat yang bermukim di wilayah terdekat TPAS Karangrejo dan terdampak secara sosial, kesehatan, maupun pendidikan, yang akan diformulasikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan itu ditandatangani Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Sekretaris Daerah Kota Metro, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Karangrejo.

Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan persampahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar TPAS. (kom/BS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)