A1BOS.COM - Korlantas Polri berencana akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Lebih jauh, nantinya
pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi
(Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app
store' atau 'play store'.
"Mekanisme
perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol
Yusuf, Kamis (18/3/2021).
Selanjutnya, pemohon
memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk
mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP)
atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan
nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia
benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.
"Jika tidak atau
palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan,"
ujarnya.
Kemudian setelah itu
verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes
seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda
memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah agar
melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim
dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes pemohon
beserta pernyataan lolos atau tidaknya.
Aplikasi perpanjangan
SIM secara daring juga mencantumkan nomor rekening pembayaran dan pengembalian
biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam batas waktu 14
hari.
Ketika pemohon sudah
melewati berbagai syarat tersebut, sistem akan meminta verifikasi data pemohon
perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM.
"Pemohon bisa
memilih pengiriman foto dan tanda tangan, serta pilihan lokasi Satpas saat
pengambilan SIM. Jadi kalau lulus yang mengantar SIM dari lokasi Satpas sesuai
yang dipilih, mungkin di dekat rumah atau tempat kerja," kata Yusuf.
Pemohon juga bisa memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/171200415/korlantas-polri-bakal-hadirkan-aplikasi-perpanjangan-sim-online
Tulis Komentar