08117992581

Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Meringkus 33 Orang Tersangka Narkoba

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Polres Pringsewu meringkus 33 orang dalam operasi antik krakatau 2021 selama 22 Maret hingga 4 April 2021. Seluruh tersangka itu tersangkut kasus narkotika yang dibekuk dari berbagai daerah Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Tengah. 

Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, zona merah penyalahgunaan narkotika berada di Pekon Margakaya. Peran tersangka itu terdiri dari 6 orang bandar, 3 pengedar, 8 kurir, dan 16 orang pemakai.

"Secara keseluruhan, tersangka ditangkap di kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Adiluwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Kemudian Kalirejo, Lampung Tengah dan Kecamatan Gisting, Tanggamus," kata Hamid, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (09/04/2021).

Menurut dia, Pekon Margakaya menjadi zona merah peredaran narkotika karena selama ini banyak tersangka yang ditangkap berasal dari desa tersebut. 

Dari tangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 210 ribu. Tersangka dijerat UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-operasi-antik-di-pringsewu-ringkus-33-tersangka-narkoba.html 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)