08117992581

Konsumsi Sabu-sabu di Lapak Singkong, Dua Pemuda Lampura Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Anggota Polres Lampung Utara menangkap dua pemuda usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu lapak singkong di daerah Sinar Harapan,  Kecamatan Sungkai Barat setempat,  Minggu (18/04/2021), pukul 02.30 WIB.   

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yaitu satu paket sabu seharga Rp 350 ribu/paket dan satu paket sisa sabu dan alat hisap sabu serta sebuah korek api gas. Kedua pemuda yang ditangkap adalah Bambang (30) dan Agus Setiawan (25), warga Desa Sinar Harapan, Sungkai Barat, Lampung Utara.       

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu di suatu tempat di lapak singkong di tempat mereka bekerja. "Keduanya tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisapnya," ujarnya.

Kasat juga menjelaskan keduanya telah mengakui perbuatannya. Pengakuan dari keduanya hal itu dilakukan karena iseng. Mereka juga mengatakan hanya mengonsumsi dan tidak menjajakan barang terlarang tersebut. Sedangkan keduanya mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang berada di wilayah setempat.                    

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," kata Aris.           

Terkait barang bukti yang mereka miliki, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-dua-pemuda-konsumsi-sabu-sabu-di-lapak-singkong-ditangkap.html


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)