Jakarta, A1BOS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, shalat berjamaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta i'tikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau mushola.
Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk kedalam zona merah dan zona oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk dalam zona merah dan zona oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (09/04/2021).
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.
Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-panduan-ibadah-ramadan-tak-berlaku-di-zona-oranye-dan-merah.html
Tulis Komentar