08117992581

Kebocoran Data Penduduk Indonesia yang Dijual Secara Online Diduga Berasal dari BPJS Kesehatan

$rows[judul]

Jakarta, A1BOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang dijual secara online. Data tersebut diduga berasal dari BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei kemarin. Hasil investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums.

“Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” kata Dedy dalam keterangan pers, Jumat (21/05/2021).

Menurutnya, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah satu juta seperti yang diklaim penjual, tetapi hanya berjumlah 100.002 data. Kementerian Kominfo juga menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” jelas Dedy.

Untuk itu, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Antara lain dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

“Terdapat tiga tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown. Sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” katanya.

Dedy mengatakan, Kementerian Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain,” ungkap Dedy.

“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” pungkasnya. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-kemenkominfo-panggil-direksi-bpjs-imbas-data-penduduk-bocor.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)