Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sebanyak 60 dari 335 pengendara yang tertangkap layar CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dikirimi surat konfirmasi.
"Total sudah 60. Kalau yang tertangkap sekitar 300-an. Sebanyak 60 itu
yang benar-benar terlihat melanggar dan telah divalidasi operator," ujar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, Jumat (02/04/2021).
Pelanggar merata antara roda dua dan roda empat. Namun Rafly tak
memaparkan secara spesifik jumlah dan titik ETLE yang melakukan perekaman
tersebut.
"Masih didominasi tidak pakai helm untuk roda dua, dan
tidak pakai sabuk pengaman diroda empat," katanya.
Rafly
menegaskan, untuk saat ini belum ada pembayaran denda tilang. Pelanggar hanya
diberikan surat konfirmasi.
Upaya
denda tilang akan dilakukan setelah peluncuran program ETLE tahap dua
secara serentak bersama 30 Polda se-Indonesia.
Sebelumnya
diberitakan, Ombudsman RI dan perwakilan Lampung mendatangi Mapolresta Bandar
Lampung guna memantau program kamera elektronik atau ETLE.
Lembaga
tersebut memantau ruang Comand Center Polresta
Bandar Lampung.
"ETLE ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, makanya kami cek ke sini. Ketika nanti ada aduan keluhan dari masyarakat kita bisa berikan penjelasan agar nanti pelayanan ETLE berjalan dengan baik," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Tulis Komentar