Pringsewu, A1BOS.COM - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Bayu Erlangga (20), warga Dusun Pardasuka Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan di dua TKP, milik korban Muhammad Juli (50) dan Abdul Manap (37), warga Pekon Air Naningan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kiri pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di jalan raya Kecamatan Talangpadang, pada Selasa, 6 April 2021, pukul 20.30 WIB," ungkap Iptu Ramon Zamora di kantornya.
"Pelaku ada dua TKP, yakni pencurian di rumah korban Muhamad Juli, Dusun Pardasuka Pekon Air Naningan pada Minggu, 4 April 2021, dan di rumah korban Abdul Manap pada Kamis, 25 Februari 2021, di dusun Mataram Selatan Pekon Air Naningan," ujarnya, Kamis (08/04/2021).
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membobol pintu rumah yang mudah dibuka, ketika penghuni rumah sedang tidur dan sedang sholat subuh. Selanjutnya menyembunyikan sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 sepeda motor Yamaha warna silver B 6116 SJN dan Honda Supra X 125 warna biru hitam dengan nomor polisi BE 7693 Z. Kedua motor milik korban itu diamankan di dua tempat yakni kontrakan tersangka di Talangpadang dan rumah temannya di Sumberagung Pringsewu," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : https://m.lampost.co/berita-polisi-lumpuhkan-maling-motor-modus-bobol-rumah-di-tanggamus.html
Tulis Komentar