08117992581

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama 3 Raperda

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota  Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) , Jumat (05/03/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat.

Adapun tiga Raperda terhadap pengambilan keputusan yang disampaikan oleh DPRD adalah raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II  Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.


Dalam sambutannya, Walikota Metro menanggapi Raperda Pansus 1 terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.

“Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksesibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja,  serta dukungan masyarakat”, ujar Wahdi. 

Lanjutnya atas tanggapan Raperda Pansus tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Metro dapat mewujudkan Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya.

“Kita juga harus bisa menangani permasalahan kemiskinan yang mendesak, kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah”, tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja keras menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, dalam penanggulangan kemiskinan.

“Untuk itu, kita perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di Kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan akuntabel  ke dalam sebuah Peraturan Daerah”, tutupnya.


Acara selanjutnya, adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (Rilis info.metrokota.go.id)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)