Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, menilai wacana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako), pendidikan, dan kesehatan perlu dikaji ulang.
"Saya termasuk orang yang tak menginginkan sembako dikenakan PPN," kata Asrian, Minggu (13/06/2021).
Namun, wacana tersebut belum ada keputusan, sehingga belum tentu terjadi. Walaupun begitu harus benar-benar ditinjau agar masyarakat bisa paham dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia mengatakan sembako sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi yang menjual sembako rata-rata kalangan UMKM. Sehingga dengan adanya PPN maka dapat menambah beban UMKM. Namun, hal itu bisa dikenakan bagi importir sembako.
"Kemudian bila pendidikan dan kesehatan, bila dikelola swasta atau berbadan hukum perseroan. Berarti ada aspek komersial dan ada kaitannya dengan pajak," katanya.
Wacana tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Usulan itu akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2021).
Sumber : https://www.lampost.co/berita-pengamat-ppn-sembako-pendidikan-dan-kesehatan-perlu-dikaji-ulang.html
Tulis Komentar