A1BOS.COM - Peristiwa mobil mogok di ruas bebas hambatan atau jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil telah menempuh perjalanan cukup jauh.
Dalam keadaan ini,
tentunya pemilik harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat
melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Satu diantaranya dengan menggunakan fasilitas
derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Tapi sayangnya, tak
sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan
tersebut.
Pada kasus tertentu,
pengemudi malah memanggil jasa derek non resmi sehingga tarif yang dikenakan
untuk menyelamatkan kendaraan tercinta sangatlah tinggi dari tempat kejadian.
Dijelaskan Corporate Communication Department Head
Jasa Marga Irra Susiyanti, sebenarnya PT Jasa Marga selaku operator memiliki
fasilitas derek yang disediakan, ada yang gratis maupun berbayar.
Untuk fasilitas derek
gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan
di dalam kawasan jalan tol. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu
tol terdekat.
Sementara untuk fasilitas
derek yang berbayar, pemilik atau pengemudi akan diantar sampai bengkel
terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI
Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Untuk lebih rinci, berikut tarif pemakaian mobil
derek (atas permintaan pemilik kendaraan):
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon),
mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus
kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
· Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer
dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.
· Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer
dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.
· Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan
dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat,
bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta
tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):
· Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer
dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.
· Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer
dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.
· Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan
dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.
Adapun cara mendapatkan jasa derek resmi, anda dapat menghubungi layanan Jasa Marga di 14080. Pelayanan ini tersedia selama 24 jam.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/20/090200715/catat-tarif-dan-cara-mendapatkan-layanan-derek-di-jalan-tol
Tulis Komentar