08117992581

Warga Pringsewu Luka Parah Dibacok Prihal Cekcok Soal Batu Sungai

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, sekitar 25 kilometer dari pusat kota, Sabtu, (20/12/2025).

Insiden berdarah yang dipicu persoalan pengambilan batu di sungai itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang warga bernama Upron (37) mengalami luka parah setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tetangganya sendiri, Ibrahim alias Rohim (49).

Akibat luka serius yang diderita, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan lanjutan.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah yang berbatasan langsung dengan sungai. Pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di sawah miliknya dalam kondisi rusak.

Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh. Korban diketahui kerap mengambil batu di sungai untuk dijual. Istri pelaku mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.

Namun, teguran tersebut membuat korban tersinggung. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut. Situasi memanas hingga pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian segera membawa korban ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit,” beber Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)