Pesawaran, A1BOS.COM - Nilai proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) dan aset yang disita penyidik dari rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona berbanding terbalik.
Nilai proyek SPAM tersebut yaitu Rp 8,2 miliar dengan kerugian negara Rp 7 miliar, sementara aset yang disita oleh penyidik Rp 45,27 miliar.
Menurut dosen hukum pidana Universita Trisakti, Azmi Syahputra bahwa aset yang disita tersebut patut diduga ada pengembangan dari dugaan korupsi lainnya.
"Tidak masalah, mana tahu ada dugaa korupsi lain dari hasil pengengambangan dan sebagainya. Ini kan dalam rangka negara memastikan suatu ketika nanti ada uang penganti atau hukuman lain dipastikan aset orang yang melakukan tindak pidana ini untuk membayar ganti rugi," katanya, Jumat (19/12/2025).
Dia menjelaskan terkait adanya penyitaan aset nilainya lebih besar dari nilai proyek bukan masalah dan negara tidak boleh kalah dari upaya para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
"Saya kira negara harus dimenangkan lebih awal, sampai nanti para pelaku membuktikan bahwa itu adalah tidak ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana aset aset yang disita tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan jangan lagi lihat jumlah nailainya mau banyak atau tidak tapi pastikan bahwa para pelaku tersebut bisa membuktikan kalau itu perolehannya sah tetapi kalau perolehannya tidak sah apalagi akhirnya diketahui itu berasal dari proses tidak pidana kejahatan korupsi atau kejahatan dalam jabatan.
"Ini tentu menjadi tugas negara, apa itu dalam delik perpajakan atau delik tindak pidana korupsi, terus tindak pidana pencucian uang bisa saja ditemukan dalam penyelidikan ditemukan ada perbuatan berlanjut yang dapat saja terungkap dalam penyelidikan lebih luas,tentunya barus menjaga keseimbangan," ujarnya.
Sebelumya diberitakan penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan pemeriksaan terhadap orang dekat dari tersangka dugaan korupsi proyek sistem penyedian air minum (SPAM) Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian selama kurang lebih 16 jam atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (11/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025) dinihari.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk perwakilan dari Bank swasta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Sunyoto serta saksi lainnya.
Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan menjelaskan pemeriksaan sejumlah saksi itu untuk melengkapi adanya penerapan pasal baru dari kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dan dugaan TPPU dalam kasus tersebut.
"Memang benar, nominal aset yang diamankan lebih dari nilai proyek karena sesuai dengan arahan ekpose atau rilis akhir kemarin, ada penerapan pasal pasal baru. Terkait TPPU nanti kita bisa dilihat diberkas perkara itu," ujarnya.
Tulis Komentar