Bandar Lampung, A1BOS.COM - Setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada pemanggilan keempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Iya benar, AD diperiksa. Panggilan sebagai saksi,” kata Ricky Ramadhan, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung sempat mewacanakan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi lantaran yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk pemeriksaan hari ini nanti kita konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun yang bersangkutan belum hadir,” ujar Ricky Ramadhan, Senin (15/12/2025).
Ricky menegaskan, apabila Arinal Djunaidi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejati Lampung tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Ahmad Amri.
Tulis Komentar