Pesawaran, A1BOS.COM - Guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Pesawaran, Diah Mayana Wahyuni, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran, akhirnya menyelesaikan perkara hukum yang menjeratnya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perdamaian tersebut dicapai setelah dilakukan serangkaian komunikasi dan mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga terlapor, serta penasihat hukum kedua belah pihak. Kesepakatan damai itu mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta kepentingan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
Kuasa hukum Diah dari LBH Sinar Laut Gemilang, Lukman Sonata Ginting, menyatakan keberhasilan restorative justice tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk DPRD dan Polres Pesawaran. Menurutnya, penyelesaian ini bukan sekadar penyelesaian hukum, melainkan langkah menjaga marwah pendidikan.
LBH Sinar Laut Gemilang menilai guru memiliki peran sentral dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga ketenangan dan perlindungan hukum bagi pendidik menjadi syarat penting terciptanya generasi emas Indonesia.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan tidak ada lagi sekat antara pendidik dan wali murid, sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan aman dan kondusif.
Tim Hukum LBH Sinar Laut Gemilang, Djuwita Zahara, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal guru maupun murid yang berhadapan dengan persoalan hukum. Selain pendampingan, LBH juga siap memberikan edukasi hukum guna mencegah persoalan serupa di masa mendatang.
“Kami tidak hanya hadir untuk membela, tapi juga untuk mengedukasi agar ruang kelas tetap menjadi tempat yang suci dari konflik hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Diah Mayana Wahyuni menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 September 2025. Ia mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan kepolisian kedua, 20 September 2025.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dilaporkan. Saat ditetapkan tersangka, saya kaget, namun tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa dan tidak ditahan,” ujar Diah.
Ia menambahkan, sebelum perkara bergulir ke kepolisian, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan namun belum mencapai kesepakatan. Setelah melalui mediasi lanjutan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh restorative justice.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses hukum dihentikan dan kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan demi kepentingan pendidikan dan masa depan anak.
Tulis Komentar