Bandar Lampung, A1BOS.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar dari ruangan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.48 WIB.
Arinal tampak menutupi wajahnya menggunakan map berwarna pink untuk menghindari sorotan kamera.
Ketika ditanya oleh awak media, Arinal Djunaidi membantah diperiksa penyidik dan berdalih hanya melengkapi berkas dan laporan.
"Bukan diperiksa, saya meneruskan, apa namanya laporan atau data-data yang belum lengkap," kata Arinal Djunaidi singkat.
Kemudian, ketika ditanya alasan dia mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung, dia meminta awak media menanyakan kepada penyidik.
"Sudah ya, Bapak Arinal capek," kata seorang wanita diduga pengacara Arinal Djunaidi.
“Tanya saja sama penyidik," timpal Arinal Djunaidi.
Sementara itu, Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat dikonfirmasi awal media dia mengatakan Arinal Djunaidi datang untuk menghadiri panggilan penyidik.
"Bahwa pada hari ini saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana PI 10 persen,” kata Armen.
“Diperiksa tadi siang dan batu selesai diperiksa tim penyidik, pertanya tadi kurang lebih dua puluh sekian," pungkasnya.
sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Lampung. Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan keempat.
Untuk diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo.
Tulis Komentar