08117992581

Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Penadah Tindak Pidana Tipu Gelap

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, Rabu (30/08/2023).

Kedua tersangka berinisial RS (40 th) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan PP (29 th) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan, S.TK, S.IK menyampaikan, kronologi awal kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB, ketika korban an. Roby Kurniawan (24 th) dan tersangka RS (40 th) bersama-sama pergi untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor.

"Namun di pertengahan jalan, korban diturunkan di warung pinggir Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda motor milik korban dibawa oleh tersangka, namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka sampai 1 X 24 jam sepeda motor tersebut tidak kembali," katanya.

Ia menuturkan, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 16.21 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

"Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 didapat info bahwa tersangka RS berada di wilayah Kedaton Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan memerintahkan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Kedaton Bandar Lampung guna mencari keberadaan tersangka.

"Sesampainya di Bandar Lampung, petugas menuju ke sebuah kost-kostan yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka RS, sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa sepeda motor telah dijual di wilayah Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Di lokasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bertemu dengan tersangka PP yang bertugas sebagai penadah kendaraan R2 dan segera melakukan penangkapan," tegasnya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Metro. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)