Lampung, A1BOS.COM - Seorang remaja berinisial RN (16), warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap aparat Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang. RN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda di Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, pada Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa ( 06/05/2025 ), sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di jalan perbatasan antara Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu.
“ Pelaku menghancurkan korban dengan mengambil paksa handphone milik korban sambil mengancam akan menamparnya,” ujar AKP Eman, Kamis ( 07/05/2025 ).
Korban, Akbar Ramadhan ( 19), warga Kampung Kagungan Rahayu, tengah berada di rumah temannya saat pelaku melintas berboncengan menggunakan sepeda motor. Korban sempat melarikan diri karena sebelumnya telah dimintai uang secara paksa sebesar Rp100 ribu.
Namun, pelaku berhasil mengejar dan merampas HP Oppo A3X milik korban dengan ancaman kekerasan. Usai kejadian, korban melapor kepada pamannya dan baru membuat laporan resmi ke Polsek Menggala pada Senin ( 05/05/2025 ).
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A3X yang diambil dari tangan pelaku dan kotak HP milik korban.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara , tegas AKP Eman. (JJ)
Tulis Komentar