Lampung Timur,A1BOS.COM
- Penyidik Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda
Lampung akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional
Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamis (08/05/2025)
besok.
"Insya Allah besok, kami akan gelar perkara, apakah ada penambahan
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung
Timur," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Rabu (07/05/2025).
Dia menjelaskan hasil dari
gelar perkara, baru akan diketahui apakah ada tersangka baru lagi atau tidak.
Sejauh ini penyidiknya terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan
keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut
"Ya tunggu saja
besok setelah gelar perkara jadi kita tidak bisa berandai andai, semuanya harus
memenuhi unsur dan alat bukti baru ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Untuk diketahui penyidik
krimsus Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Alin
Setiawan, Okta Tiwi Priyatna, Ilhamudin dan AR mantan kepala BPN Lampung Timur
dengan kerugian negara kurang
lebih, Rp 43 miliar. (JJ)
Tulis Komentar