Bandar Lampung, A1BOS.COM - Seorang pedagang es keliling berinisial MUN (31) buang air besar (BAB) di celananya saat penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa (06/05/2025
Peristiwa itu terjadi setelah MUN pergi ke rumah kontrakannya di Kecamatan Teluk Betung Barat.
Awalnya, polisi menerima laporan bahwa MUN juga menjual sabu-sabu. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan pertama dilakukan setelah petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantung celana pelaku.
“Dari penangkapan awal, lalu dikembangkan ke rumah kontraknya untuk mencari barang bukti,” ujar Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (07/05/2025). Hasil penggeledahan rumah kontrakan pelaku mengejutkan polisi.
Di sana ditemukan lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kilogram, sepuluh paket siap edar seberat 100 gram, serta satu bungkus plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi. “Total sabu-sabu yang diamankan seberat 6 kilogram, dengan nilainya mencapai Rp 6 miliar,” ujarnya.
Salah seorang anggota Satresnarkoba menyebut pelaku sempat BAB di celana saat hendak dibawa ke kantor polisi. “Jadi pas udah digeledah, kami mau bawa ke mapolresta, ternyata ada bau-bau nggak sedap.
Ternyata dia (pelaku) BAB,” kata anggota tersebut, yang enggan disebutkan namanya. Sebelum dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, pelaku diminta mengganti pakaian. Saat ini, MUN telah diamankan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (JJ)
Tulis Komentar