08117992581

Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng dari Lampung Digagalkan di Pelabuhan Merak

$rows[judul]

Lampung, A1BOS.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (07/05/2025).

Daging babi celeng tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Setelah truk tersebut menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni, petugas Karantina Banten langsung mengamankan kendaraan yang mencurigakan setibanya di Merak pada pukul 04.23 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan truk yang berisi daging babi celeng beku yang disimpan dengan es batu dan ditutup menggunakan terpal. Duma menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, daging babi tersebut ditimpa dengan muatan biji jagung dan dedak.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran lalu lintas komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak berdampak luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, dan sosial ekonomi, serta untuk menjamin keamanan pangan. Oleh karena itu, pelaku penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 miliar,” tegas Duma. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)