08117992581

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Kejati Tetapkan Mantan Kepala BPN dan Pejabat PPAT

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mentapkan dua orang tersamgka kasus pembuatan sertifikat tanah yaitu mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, Lukman dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia. 


Keduanya langsung ditahan sejak, Rabu (25/06/2025) setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar. 


"Atas perbuatan tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar lebih," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (25/06/2025). 


Dia menjelaskan penyelidikan kasus itu bermula dari adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain. 


"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai ase aset milik Kementerian Agama tersebut," jelasnya.


Modus operandi yaitu Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan, memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama RI tersebut dan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia palsu. 


"Tersangka THE bahwa itu palsu namun tidak menolah justru membantu agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya. Saat ini masih dikembangkan dimungkinkan masih ada tersangka lain," ujarnya.


Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)