Lampung Barat, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat berhasil menangkap tersangka baru pada kasus Proyek DPT di aliran Sungai Way Ngison Lunik, Pekon (Desa) Pahmungan Kabupaten Pesisir Barat.
Tim Jaksa Penyidik resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di aliran Sungai Way Ngison Lunik.
Penahanan terhadap MM dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penyelidikan, MM dinilai gagal mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan, yang berujung pada penyimpangan teknis dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp314.757.081.
“Sebagai PPK, MM memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak. Namun yang terjadi justru sebaliknya pengawasan longgar dan kelalaian menyebabkan proyek tidak sesuai standar serta berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, dalam keterangannya, Selasa (24/06/2025).
Penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat AKH, pelaksana proyek di lapangan. AKH diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis, yang memperparah kualitas hasil pekerjaan.
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek tersebut.
“Penegakan hukum tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menggali lebih dalam potensi keterlibatan oknum lain. Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ferdy.
Lebih lanjut, Kejari Lampung Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat. Kami tidak akan mentolerir tindakan koruptif yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” pungkas Ferdy. (JJ)
Tulis Komentar