08117992581

Nekat Curi Motor demi Rayakan Ulang Tahun di Kafe, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Dua pemuda asal Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, nekat mencuri sepeda motor demi merayakan ulang tahun di kafe. Aksi keduanya berakhir di balik jeruji besi usai diringkus Polsek Tanjung Senang.


AS (22) dan RF (30) ditangkap pada Rabu malam (25/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman RF. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor milik warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Sabtu (07/06/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan iklan penjualan motor curian di media sosial Facebook. Polisi bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial UJ yang hendak menjual ulang sepeda motor tersebut.


"Penangkapan UJ menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku utama. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya menangkap AS dan RF," ujar Kombes Pol Alfret.

HUT Lampung Utara


Menurutnya, pelaku RF mendorong sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Sementara AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur hasil curian.


Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah RF, pelat nomor dilepas, lalu ditawarkan melalui Facebook. Motor berhasil dijual seharga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi dua.


Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa RF merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024 lalu.


Atas perbuatannya, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ, sang penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)