Lampung Timur, A1BOS.COM - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur meminta agar penyidik Polda Lampung memproses semua yang terlibat sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kami meminta kepada penyidik khususnya Ditkrimsus Polda Lampung untuk memproses semua penerima aliran dana baik yang belum maupun yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan," kata Irwan Apriyanto, Selasa (24/06/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
"Dengan kata lain, meskipun telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi jadi para pelaku yang menerima haruslah ditetap diproses dipidananya," jelasnya.
Sebelumnya, Irwan Apriyanto menyebutkan bahwa hasil audit terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga tidak memiliki standar hitungan yang sah.
"Kami menilai isi audit BPKP hanya gado gado tanpa klasifikasi kerugian negara, tidak memiliki kepastian hitungan yang benar atau sah," kata Irwan Apriyanto, Senin (23/06/225).
Dia menjelaskan dalam hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan kliennya kurang lebih dua miliar dan itu menurutnya tidak benar karena kliennya hanya memiliki usaha penitipan tanaman tidak memiliki seperti hasil audit BPKP.
"Hasil audit BPKP klien kami punya usaha penitipan fiktif, Bibit ikan dan kolam fiktif, ,sumur bor fiktif dan data bangunan fiktif padahal klien kami hanya memiliki usaha penitipan bibit tanaman saja di Desa Trimulyo sesuai pengakuannya di hadapan sidang pengadilan di dukung oleh Bukti Bukti yang ada," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa (01/07/2025) dengan agenda tuntutan dari jakasa penuntut umum (JPU). Untuk keketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami merugikan negara senilai Rp 43 miliar. (JJ)
Tulis Komentar