08117992581

Baru Bebas dari Lapas, Marhakim Langsung Dijemput Polisi karena Kasus Jambret

$rows[judul]

Tanggamus, A1BOS.COM - Belum sempat menghirup udara bebas sepenuhnya, Marhakim (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, kembali harus berurusan dengan hukum

Baru satu langkah meninggalkan gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, pria tersebut langsung dijemput oleh aparat Polsek Kota Agung, Jumat (09/05/2025), karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan telepon genggam.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus curas yang terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat.

“Marhakim diduga terlibat dalam aksi penjambretan bersama seorang pelaku lain bernama Deni Marlian, yang telah lebih dulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara,” ujar Iptu Rudi, Minggu (11/05/2025).

Aksi penjambretan itu terjadi saat korban, Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. Saat melintas di jalanan sepi, mereka dipepet oleh dua pria bermotor. Pelaku langsung merampas tas yang disandang korban, yang berisi satu unit ponsel OPPO A17 warna biru.

Akibat peristiwa tersebut, korban dan saksi terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.

“Barang bukti berupa HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Marhakim mengaku berperan sebagai pengendara motor, sedangkan Deni bertindak sebagai eksekutor.

Polsek Kota Agung akan segera melimpahkan berkas perkara Marhakim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan jalanan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)