Tanggamus, A1BOS.COM - Belum sempat menghirup udara bebas
sepenuhnya, Marhakim (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat,
kembali harus berurusan dengan hukum
Baru satu langkah
meninggalkan gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota
Agung, pria tersebut langsung dijemput oleh aparat Polsek Kota Agung, Jumat (09/05/2025),
karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa
penjambretan telepon genggam.
Kapolsek Kota Agung, Iptu
Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus
curas yang terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan
Kota Agung Barat.
“Marhakim diduga
terlibat dalam aksi penjambretan bersama seorang pelaku lain bernama Deni
Marlian, yang telah lebih dulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara,”
ujar Iptu Rudi, Minggu (11/05/2025).
Aksi penjambretan itu
terjadi saat korban, Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, sedang mengendarai
sepeda motor bersama rekannya, Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. Saat
melintas di jalanan sepi, mereka dipepet oleh dua pria bermotor. Pelaku
langsung merampas tas yang disandang korban, yang berisi satu unit ponsel OPPO
A17 warna biru.
Akibat peristiwa
tersebut, korban dan saksi terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka. Kerugian
ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
“Barang bukti berupa
HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian,” tambahnya.
Dari hasil
pemeriksaan, Marhakim mengaku berperan sebagai pengendara motor, sedangkan Deni
bertindak sebagai eksekutor.
Polsek Kota Agung akan
segera melimpahkan berkas perkara Marhakim ke kejaksaan untuk proses hukum
lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tidak ada toleransi
untuk kejahatan jalanan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat,”
tegas Kapolsek. (JJ)
Tulis Komentar