Tulang
Bawang, A1BOS.COM - Seorang petani mengaku bingung mau memberi makan anak dan
istrinya nekat menjual sabu akhirnya ditangkap di depan sebuah ruko. Pelaku
inisial RN (34) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada Sabtu
(10/05/2025) malam.
Pelaku berikut amplop putih berisi sabu 2,74 gram, handphone (HP) merek Realme
warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih berhasil
diamankan anggota Satres Narkkba Polres Tulangbawang.
" sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak
Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di depan sebuah ruko yang ada di
wilayah Kelurahan Ujung Gunung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP
Yuliansyah.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di
wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di depan sebuah ruko
yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi
narkoba.
Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria sedang
duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan
penggeledahan badan dan ditemukan amplop warna putih di dalam kantong saku
celana sebelah kiri yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
"Anggota saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya. (JJ)
Tulis Komentar