Bandar Lampung,
A1BOS.COM - Dua pelaku pungutan liar (Pungli) bapak bersama anaknya dengan
berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung akhirnya
diringkus personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Keduanya merupakan ayah dan anak berinisial S (55) dan D (25),
warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang
gencar digelar jajaran Polda Lampung untuk memberantas aksi premanisme di
ruang-ruang publik," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari
Yuyun, Rabu (14/05/2025).
Upaya ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi
ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
"Premanisme dengan modus apa pun tidak akan kami toleransi.
Pasar adalah ruang publik tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ladang
pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," lanjutnya.
Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100
kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan
kebersihan pasar, padahal kerjasama mereka dengan Pemkot telah diputus sejak
Februari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang
tunai senilai Rp488 ribu. Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke
beberapa pedagang.
"Kami harap masyarakat aktif melaporkan bila ada tindakan
serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan
premanisme," imbuhnya.
Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal
368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain
dalam aksi ilegal ini," tutup Kabid Humas. (JJ)
Tulis Komentar