08117992581

Pelaku Curanmor di Tanggamus Simpan Pistol FN Ilegal, Ngaku Belinya Rp8 Juta

$rows[judul]

Tanggamus, A1BOS.COM - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi mengungkap fakta mengejutkan: salah satu pelaku ternyata menyimpan senjata api ilegal jenis pistol FN lengkap dengan peluru.

Kronologi bermula saat pemeriksaan ponsel milik tersangka JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Polisi menemukan rekaman video JA tengah menembakkan senjata api. Berdasarkan temuan itu, penggeledahan dilakukan di kediamannya dan satu pucuk pistol FN berhasil disita.

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, tempat 4 butir peluru aktif ditemukan.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam dua kasus curanmor yang terjadi awal Mei 2025. “Selain senjata api dan peluru, kami turut mengamankan kunci letter T dan barang-barang hasil curian,” ungkapnya, Selasa (13/05/2025).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli pistol FN tersebut dari seseorang berinisial RS, warga Lampung Selatan, dengan harga Rp8 juta. RS kini diduga kuat sebagai penyedia senjata api dan masih dalam pencarian.

“Ini bukan hanya kasus curanmor biasa. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami mendalami apakah senjata itu pernah digunakan dalam aksi kejahatan lain,” tegas Iptu Rudi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Mereka juga dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, penangkapan terhadap JA dan KO dilakukan tim gabungan pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, setelah penyelidikan dua kasus curanmor di Pringsewu. Kasus pertama terjadi pada 2 Mei 2025 di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya, dan kasus kedua pada 03 Mei 2025 di halaman minimarket di Kelurahan Baros.

Kerugian dari dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Identitas pelaku berhasil diungkap melalui rekaman CCTV, yang kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Bandar Lampung.

“Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penadah dan pemasok senjata api ilegal lainnya,” tutup Kapolsek. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)