08117992581

Vonis 14 Tahun Penjara, Kasus Suami Bunuh Istri Di Kota Karang

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Hengki, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua menjelis hakim, Dedy Wijaya menyatakan terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap terdakwa Hengki dijauhi hukuman empat belas tahun penjara, " kata Ketua Majelis Hakim, Senin (17/11/2025).

Kemudian terhadap terdakwa lainnya, Rohid yang membantu pelaku setelah korban tewas dan dibuang oleh terdakwa. 

"Terhadap terdakwa Rohid dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 181 KUHP mengenai penelantaran mayat atau penyembunyian kematian," ujarnya.

Sebelumnya, Hengki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hengki diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya akibat permasalahan rumah tangga. 

Bahkan usai peristiwa itu, Hengki bersama rekannya membuang jasad istrinya di Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung guna menghilangkan jejak.

Hengki juga terlibat langsung dalam proses pengurusan jenazah korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya hingga proses pemakaman selesai. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)