Bandar Lampung, A1BOS.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (17/11/2025).
Operasi tim tabur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra dan berhasil mengamankan DPO berinisial WE.
"WE merupakan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Dia menjelaskan perkara WE telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada sidang pertama yang dijadwalkan 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dan tidak hadir pada sidang kedua 28 Agustus 2025 dan 4 September 2025.
"WE mangkir sebanyak tiga kali membuat proses hukum terhenti hingga ditetapkan sebagai DPO. Dan pada saat diamankan, WE bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan," jelasnya.
Dia menambahkan setelah ditangkap WE dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Tanjung Karang.
"Kejati Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan lainnya agar segera melaporkan dan kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO, menghimbau agar segera menyerahkan diri," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar