Bandar Lampung, A1BOS.COM - Unit Reksrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pencuri sepeda motor, Lasono (25), warga Branti, Kecamatan Natar pada Sabtu (24/04/2021), dini hari. Ia ditangkap karena membawa kabur sepeda motor milik Andri Alferdl (19), warga Gunung Terang Langkapura.
Petugas menembak tangan kiri pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan saat penangkapan.
"Pelaku kami tangkap dan ditindak secara tegas terukur karena melawan dan mengacungkan senjata ke arah anggota," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, Minggu (25/04/2021).
Penangkapan dilakukan saat petugas melintas di Jln. Purnawirawan II Gunung Terang, Langkapura. Polisi melihat gerak-gerik dua orang yang mencurigakan dan langsung memeriksanya.
Seorang pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan satu pelaku lainnya yang sedang mendorong sepeda motor sempat ingin menghindari petugas dengan mengeluarkan satu pucuk senjata api dan diacungkan ke arah petugas.
"Rekannya sedang kami kejar," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu pucuk senjata api rakitan berisi tiga amunisi, satu kunci leter T, dan sepeda motor milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-maling-ditembak-karena-todong-polisi-saat-penangkapan.html
"Modusnya seperti biasa, hunting, pantau situasi, dan merusak motor korban dengan kunci T," paparnya.
Tulis Komentar