08117992581

Polisi Tangkap Pelajar karena Diduga Bobol Rumah Kosong di PT Gunung Madu Plantation

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar dini hari. 

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan II PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolsek Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan dari kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang masih dibawah umur. 

"Seorang remaja berinisial AWM (15) yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga perumahan setempat berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP di sekitar lapangan futsal Perum II GMP kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ujar Daniel, Minggu (04/01/2026).

Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban DR (34) seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan II PT GMP.

Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan saat pulang ke rumah. 

Kasur dan lemari acak-acakan, ventilasi jendela terbuka, serta tas milik istrinya terbuka dan tergeletak di atas kasur.

Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp.2.000.000 lebih yang disimpan di dalam tas tersebut diketahui telah hilang.

“Korban langsung melapor kepada pihak satpam PT GMP. Dari hasil pengecekan dan pengembangan awal petugas keamanan berhasil mengamankan seorang remaja yang dicurigai sebagai pelaku,”

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas warna hitam milik korban.

Daniel menambahkan dari kronologi pencurian yang berhasil dihimpun pihak kepolisian modus operandi pelaku yakni mengamati rumah yang ditinggal pemiliknya.

Pelaku masuk dengan cara melompati tembok belakang dan merusak ventilasi jendela. 

Setelah berhasil masuk pelaku mencari kunci kamar dan mengambil uang milik korban.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)