Lampung Tengah, A1BOS.COM -
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil
mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi
pada Selasa (30/12/2025) sekitar dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan II PT Gunung Madu
Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolsek
Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan dari kasus tersebut pihaknya
mengamankan satu orang tersangka yang masih dibawah umur.
"Seorang remaja berinisial AWM (15) yang masih
berstatus pelajar dan merupakan warga perumahan setempat berhasil diamankan
setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP di sekitar
lapangan futsal Perum II GMP kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,"
ujar Daniel, Minggu (04/01/2026).
Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari
laporan korban DR (34) seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan II PT
GMP.
Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan
saat pulang ke rumah.
Kasur dan lemari acak-acakan, ventilasi jendela terbuka,
serta tas milik istrinya terbuka dan tergeletak di atas kasur.
Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp.2.000.000 lebih
yang disimpan di dalam tas tersebut diketahui telah hilang.
“Korban langsung melapor kepada pihak satpam PT GMP. Dari
hasil pengecekan dan pengembangan awal petugas keamanan berhasil mengamankan
seorang remaja yang dicurigai sebagai pelaku,”
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308
Presisi Polsek Terusan Nunyai segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya 1 buah tas warna hitam milik korban.
Daniel menambahkan dari kronologi pencurian yang berhasil
dihimpun pihak kepolisian modus operandi pelaku yakni mengamati rumah yang
ditinggal pemiliknya.
Pelaku masuk dengan cara melompati tembok belakang dan
merusak ventilasi jendela.
Setelah berhasil masuk pelaku mencari kunci kamar dan
mengambil uang milik korban.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Terusan Nunyai guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar