Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tekab
308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap
dua kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya dalam satu hari.
Dua tersangka diamankan yakni RS (35)
warga Kampung Terbanggi Agung dan SN (25) warga Kampung Bumi Ratu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra Kapolsek
Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan kasus pertama adalah pencurian
besi bekas oleh RS di Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (03/01/2026) sekitar pukul
11.00 WIB di rumah korban berinisial AW (47).
“Pelaku RS masuk ke rumah korban melalui pagar depan dan
mengambil besi bekas seberat sekitar 25 kilogram. Korban mengalami kerugian
sekitar Rp 3 juta,” kata Meidy, Minggu (04/01/2026).
Setelah menerima laporan Unit Reskrim bersama Tekab 308
Presisi mendapat informasi bahwa RS sudah ditangkap warga setempat.
“Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan RS. Dari
pemeriksaan awal pelaku mengakui telah
melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali,” tambah Kapolsek.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa
potongan besi bekas, dua besi klaher bekas, serta satu unit sepeda motor Honda Revo
hitam Nopol BE 8148 FJ.
RS kini diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban dan dijerat
Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Masih di hari yang sama Tekab 308 kembali mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) yakni pencurian handphone.
Korban berinisial RI (37) warga Kampung Bumi Ratu
melaporkan kejadian yang berlangsung pada Selasa (17/12/2025) sekitar pukul
05.30 WIB. Pelaku mencongkel jendela samping rumah dan mengambil satu unit HP
Oppo A17K.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.750.000.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan
seorang terduga penadah berinisial SN (25) warga Kampung Bumi Ratu pada Sabtu (03/01/2026)
beserta barang bukti HP Oppo A17K milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP,” pungkas Kapolsek.
(Taklika)
Tulis Komentar