08117992581

Warga Fajar Asri Pelaku Pencurian Cabai Dibekuk Anggota Polsek Simpang Pematang

$rows[judul]

Mesuji, A1BOS.COM - Tersangka tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi di kebun cabai yang berada di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji milik EP (40) pada bulan Desember lalu berhasil dibekuk oleh anggota unit Reskrim  Polsek Simpang PematangPolres Mesuji , Polda Lampung.

Adapun identitas tersangka berinisial EF (33) Warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. perwakilan Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H. membenarkan terkait penutupan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah berangkat menuju kebun cabai milik korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah karung kemudian tersangka mengambil cabai milik korban dan memasukannya ke dalam karung lalu membawa pulang ke rumah tersangka,” jelasnya, Sabtu (03/01/26).

Lebih lanjut terang Kompol Ery kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Fajar Asri saat sampai di kebun korban terkejut melihat cabai yang akan di panen telah di panen orang yang tidak di kenal serta tanaman cabainya telah di rusak melihat hal tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Atas kejadian korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah),” ucapnya.

Mendapat laporan, lanjut Kapolsek, anggota segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan perusakan kebun cabai milik korban, selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1‎ (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna Hijau dengan Nopol BE 7468 LR (kendaraan yang dipakai untuk melakukan pencurian) dan 1‎ (satu) buah Karung Warna Putih (wadah untuk hiasan cabai hasil curian) di bawa ke Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. 

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,” pungkas Kompol Ery.

(Taklika)


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)