Lampung Tengah, A1BOS.COM - Anggota Polsek Seputih Banyak membekuk Veri (23), pencuri burung usai menjual sangkar burung yang ia curi dari rumah korban, Isa Agus, warga Kampung Sumber Batu, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, menjelaskan, bahwa polisi menerima laporan korban tentang pencurian yang ia alami. Burung yang dicuri adalah seekor jalak uren dan sangkar merk ebot yang ada di rumah korban digasak pelaku, saat korban tak berada di rumah, Sabtu (03/04/2021).
Korban segera menghubungi teman-temannya sesama penggemar burung untuk memberitahukan ciri-ciri sangkar burungnya yang hilang dan berupaya membelinya. Selanjutnya, menindaklanjuti informasi dari sesama penggemar burung, korban dan polisi membekuk pelaku.
"Pelaku menyatroni rumah korban pada Sabtu, 3 April lalu. Setelah ditelusuri, pelaku dapat teridentifikasi dan kami bekuk pada Sabtu, 17 April, akhir pekan kemarin," kata Kapolsek di Mapolsek, Senin (19/04/2021).
Berdasarkan keterangan korban, selain mencuri burung dan sangkar, warga Kampung Setia Bumi, Seputih Banyak, Lampung Tengah, itu juga membawa sejumlah barang yang lain.
Pelaku dibekuk di rumahnya, setelah melakukan transaksi jual beli sangkar burung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Veri dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-polisi-bekuk-pencuri-burung-di-kampung-sumber-batu.html
Tulis Komentar