08117992581

Mengaku Sakit Hati, Mantan ART Curi Perhiasan Mantan Majikan Senilai Rp 300 Juta

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Tantowi (36), warga Natar, Lampung Selatan, yang membobol rumah seorang pengusaha, Yeti Herlisa, di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan.

Pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) korban, pelaku menggasak 31 item perhiasan, seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin senilai Rp 300 juta.

"Setelah mencuri, pelaku sempat melarikan diri ke Serang, Jambi, dan Pekan Baru," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta, Ipda Novaldo Supeno, Selasa (20/04/2021).

Dia melanjutkan, pencurian itu dilakukannya saat korban sedang berlibur ke luar kota. Pelaku yang mengetahui denah rumah korban masuk melalui jendela rumah hingga membuka lemari korban.

Sementara itu, Tantowi mengaku uang hasil curian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya, seperti ke panti pijat, dan karaoke. "Totalnya semua emas yang saya jual Rp 56 juta," katanya.

Dia mengaku, perbuatan itu dilakukan karena sakit hati saat bekerja pada 2007 lalu. Saat itu dia hendak meminjam uang Rp 3 juta untuk keperluan keluarga, tetapi hanya diberikan Rp300 ribu. "Uang itu tidak saya kasih ke keluarga, tetapi saya pakai untuk foya-foya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-mantan-art-gasak-emas-mantan-majikan-senilai-rp300-juta.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)