Pringsewu, A1BOS.COM - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus seorang pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik kawan dekatnya saat nongkrong di sebuah penginapan di Pringsewu, Jumat (05/09/2025).
Pelaku berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap tanpa perlawanan di penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, yang tak lain merupakan kawan pelaku.
Mugiono melaporkan kehilangan motor Honda Vario BE 2761 UAB pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan beli rokok, namun motor tersebut tidak dikembalikan, dan saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons, dan setelah menunggu hingga sepekan ternyata pelaku tidak ada itikad baik maka korban kemudian melaporkkan kepada polisi,” kata AKP Ramon.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan R di sekitar simpang lima Pringsewu, saat diamankan, ia mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta, dan hasil penjualan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi," jelas Ramon.
AKP Ramon menambahkan, R bukan kali ini saja beraksi, ia tercatat pernah melakukan penggelapan dengan modus serupa sebanyak dua kali terhadap kawan lainnya. Hingga kini, motor hasil kejahatan masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara," tandasnya. (JJ)
Tulis Komentar