Bandar Lampung, A1BOS.COM - Tiga remaja yang kedapatan membawa bom molotov saat akan mengikuti aksi unjuk rasa di kompleks DPRD Provinsi Lampung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 187 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Faria di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (03/09/2025).
Ketiga remaja tersebut adalah JF (23), MR (15), dan RA (16), warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Mereka diamankan anggota TNI di Jalan Raden Intan, tepatnya di pertigaan Simpur Center depan BCA, Senin (01/09/2025).
Anggota TNI yang curiga kemudian menggeledah jaket pelaku dan menemukan bom molotov yang sudah dirakit dalam botol kaca lengkap dengan sumbu. Rencananya, bom tersebut akan dilempar ke gedung DPRD Lampung saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat.
“Alhamdulillah bisa dicegah sebelum digunakan. Dugaan kita, bom molotov itu memang disiapkan untuk dilempar ke dalam gedung DPRD Lampung,” jelas Faria.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membawa satu botol bom molotov. Mereka mengikuti iring-iringan mahasiswa, namun berhenti untuk membeli sesuatu hingga akhirnya diperiksa dan diamankan oleh aparat.
Faria menambahkan, karena dua dari tiga pelaku masih berusia di bawah umur, pihaknya menggandeng sejumlah instansi terkait.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, psikolog, dan Bapas untuk penanganan terhadap pelaku yang masih anak-anak,” katanya.
Selain tiga tersangka, polisi kini masih memburu lima rekan pelaku lainnya yang melarikan diri. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengoordinir pembuatan dan rencana penggunaan bom molotov tersebut. (JJ)
Tulis Komentar