Kota Metro, A1BOS.COM - Polres Metro Gelar Konferensi Pers ungkap kasus yang sangat menonjol di wilayah hukum Polres Metro pada akhir tahun 2022 yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Bank Syariah Metro Madani yang beralamatkan di Jl. AH. Nasution No. 74 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Selasa (05/12/2023).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, S.H., M.H. mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.I.K menyampaikan kepada media dalam kegiatan Konferensi Pers, meliputi keberhasilan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Bank Syariah Metro Madani dan telah mengamankan 2 dari 5 Pelaku.

"Pelaku yang berhasil diamankan yaitu NI (31) dan S (32) keduanya merupakan warga OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, sementara 3 rekan pelaku sampai saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro," katanya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadian, pelaku yang diduga berjumlah 5 (lima) orang masuk ke dalam gedung Bank Syariah Metro Madani melalui pintu samping dengan cara merusak gembok.
"Lalu setelah berhasil merusak gembok pelaku masuk ke dalam gedung Bank Syariah Metro Madani, kemudian para pelaku mendobrak kamar mes karyawan Bank Syariah Metro Madani, setelah berhasil mendobrak para pelaku mengikat ketiga karyawan Bank Syariah Metro Madani, salah satu karyawan memberontak dan berteriak “RAMPOK..RAMPOK", lalu karyawan tersebut langsung dipukul dan dibacok oleh pelaku, setelah itu karyawan tersebut tersungkur dan ditutupkan dengan kain oleh para pelaku, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam ruangan Bank Syariah Metro Madani dan mengambil uang serta barang-barang di Bank Syariah Metro Madani, lalu para pelaku kabur,” jelas Kasat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro terus melakukan penyidikan.
"Dari hasil penyidikan didapati informasi bahwa dua pelaku NI (31) dan S (32) sedang berada di wilayah OKU Timur Sumatera Selatan. Berbekal informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku NI (31) dan S (32)," terangnya.
Kasat menjelaskan, saat akan diamankan oleh petugas kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas secara terukur.

"Dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 5 amunisi dan sebilah senjata tajam jenis golok bergagang dari kayu, dan 1 (satu) unit R4 merk Nissan Juke warna merah," tandasnya.
”Saya berpesan kepada ketiga pelaku untuk segera menyerahkan diri, Anda bersembunyi dilubang semut pun akan kami kejar, Anda bisa berlari tapi Anda tidak bisa bersembunyi” pungkas Iptu Rosali. (Aliando)
Tulis Komentar