08117992581

Kedapatan Membawa Muatan Kayu Ilegal, Dua Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Dua orang warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran karena kedapatan bawa muatan kayu ilegal. 

Keduanya adalah B (32) seorang sopir warga Desa Banjar Agung dan R (35) seorang kenek, warga Desa Kurnia.

Sopir dan kenek truk Cold Diesel BE 8695 TY ini kedapatan bawa muatan kayu ilegal, berupa kayu sonokeling.

"Kayu sonokeling berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (11/06/2021).

Ditambahkan Aris, keduanya diamankan, Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB di ruas Jalan Raya Desa Way Harong, Kabupaten Pesawaran. 

Penangkapan itu bermula dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesawaran atas adanya ilegal logging.

Tim gabungan, Tekab 308 Polres Pesawaran, Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama mencurigai truk yang melintas di Jalan Raya Way Harong.

Lantas memberhentikan truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning  BE 8695 TY.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dokumen," ujarnya.

Lantas keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Selain mengamankan barang bukti mobil truk, petugas juga mengamankan 48 gelondong kayu jenis sonokeling ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter, serta tiga unit HP.


Sumber : https://lampung.tribunnews.com/2021/06/11/sopir-kenek-asal-lampung-tengah-diamankan-polisi-bawa-muatan-kayu-ilegal



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)