Lampung Utara, A1BOS.COM - Seorang oknum PNS di Rumah Sakit Umum Ryacudu Lampung Utara ditangkap polisi. Berta Septarina ditangkap karena melakukan penipuan hingga para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan mengatakan
tersangka melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang untuk bisa
bekerja di kantor BUMN.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya korban
yang melaporkan ke kami karena dijanjikan bisa masuk bekerja sebagai karyawan
di BPJS," katanya, Jumat (23/05/2025).
Deddy menerangkan, atas janji pelaku korban
mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta.
"Korban ditipu mencapai Rp 55 juta atas janji
bisa memasukkan bekerja di BPJS," terangnya.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan modus yang sama berkali-kali.
"Hasil penyelidikan total ada 9 laporan, jadi
para korban ini dijanjikan bisa masuk bekerja di beberapa BUMN di antaranya
Bulog kemudian Kantor Pos," jelasnya.
"Selanjutnya ada juga dijanjikan kerja di
Pemda, BNN hingga PT KAI. Seluruh korban ditipu dengan modus yang sama yakni dijanjikan
bekerja," sambungnya.
Apfryyadi menjelaskan total
kerugian yang dialami korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan
juta rupiah.
"Untuk kerugian total Rp 1.217.250.000. Jadi
dari 9 laporan ini ada yang Rp 55 juta, ada yang Rp 145 juta hingga Rp 300
jutaan," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Berta Septarina kini telah
ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana ancaman
penjara 4 tahun. (JJ)
Tulis Komentar