Lampung Tengah, A1BOS.COM - Polres Lampung Tengah menggelar
37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri berinisial MRW (13),
yang jasadnya ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa,
Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu. Rekonstruksi digelar pada Rabu
(21/05/2025) di Mapolres Lampung Tengah.
Rekonstruksi
melibatkan dua pelaku kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus
sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan tersebut turut disaksikan
pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.
Sebanyak 37 adegan
diperagakan, menggambarkan kronologi kejadian secara utuh—mulai dari pertemuan
awal, pemukulan, hingga korban dijerat dan dibuang ke saluran irigasi di
Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
Mewakili Kapolres AKBP
Alsyahendra, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini
bertujuan memperkuat alat bukti serta mengonfirmasi peran masing-masing pelaku.
“Total ada 37 adegan
yang diperagakan, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, 20, dan 31,”
ujar Iptu Tohid.
Pada adegan ke-18, RU
mencekik korban yang sudah terjatuh, sementara RI memegangi kaki korban. Di
adegan ke-20, RU menjerat leher korban dengan tali tambang, disusul adegan
ke-31, saat jasad korban dibuang ke saluran irigasi.
Korban diketahui
merupakan santri asal Kabupaten Lampung Barat yang menimba ilmu di salah satu
pondok pesantren di Kecamatan Punggur. Ia dianiaya hingga tewas oleh dua pelaku
yang masih berstatus pelajar di sekolah swasta setempat. Motif pembunuhan
dipicu persoalan sepele—sandal pelaku yang diambil korban dan tak kunjung
dikembalikan.
Jasad korban ditemukan
warga pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi kemudian
menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan
Punggur.
Keduanya dijerat
dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Rekonstruksi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan kepada publik,” tegas Iptu Tohid. (JJ)
Tulis Komentar