08117992581

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Diciduk, Satu Masih Pelajar SMP

$rows[judul]

Tulang Bawang, A1BOS.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol plafon sebuah toko sembako di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap aparat kepolisian saat mencoba menjual hasil curiannya, Sabtu (31/05/2025).


Kedua pelaku berinisial AR (19), pengangguran, dan RR (15), seorang pelajar SMP. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Kapolsek Menggala, AKP Eman, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Menggala Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.


"Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti hasil curian," ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 botol minyak goreng, 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Bear Brand, 11 kaleng minuman Lasegar, 23 kaleng sarden merek Atlantic, 6 bungkus popok Moko-Moko, 1 toples sosis So Nice, 162 bungkus rokok berbagai merek, 24 buah stop kontak, 1 dus berisi 7 renteng Top Kopi Gula Aren, 3 kotak pena, 5 dus jajanan, 2 dus teh Rio, 1 dus Indomie rasa rendang, 7 kotak lampu, 1 kotak MCB, 3 korek api gas, 4 isolasi, 1 penghapus, 3 kg sagu, 13 bungkus deterjen Boom, 60 sachet deterjen So Klin, 8 sabun mandi batangan, 140 sachet pewangi pakaian, 6 sachet sabun cuci piring dan 20 sachet sampo, dan 50 sachet minuman berbagai merek.


Korban, Ferli (21), warga Kelurahan Ujung Gunung, mengatakan ia baru mengetahui tokonya dibobol saat membuka toko pada pukul 08.00 WIB. 


Saat itu, ia mendapati plafon toko dalam kondisi rusak dan barang-barang berserakan. Uang tunai sebesar Rp 7 juta di dalam laci pun raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17.450.000.


Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.


"Berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian," tambah AKP Eman.


Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)