Way Kanan, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian sebuah ponsel di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan pelaku berinisial RR (20), warga Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, diringkus karena melakukan pencurian sebuah ponsel di rumah warga pada Sabtu, 16 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berdasarkan rekaman CCTV dari rumah korban Wayan Maryani. Pelaku diketahui bersama rekannya menggunakan sepeda motor jenis Vega R velg racing saat beraksi," kata dia, Senin (10/05/2021).
Salah satu pelaku, Osama, diduga masuk ke rumah korban menggunakan topi putih dan baju putih memiliki tompel di bawah mata kanan, masuk mengambil satu unit ponsel merk Oppo F7 warna merah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit Polres Way kanan," jelasnya.
Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka pada Minggu, 9 Mei 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
"Tersangka berinisial RR ditangkap tanpa perlawanan. Sementara untuk rekan pelaku Osama telah lebih dahulu diamankan oleh petugas sebelumnya," lanjutnya.
Sumber : https://m.lampost.co/berita-tekab-308-polres-way-kanan-bekuk-dpo-pencuri-ponsel.html
Tulis Komentar