Kota Metro, A1BOS.COM - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Metro menyesalkan atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi Setiyoningrum yang hanya menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli, oknum dosen yang terdakwa pemalsuan ijazah S1.
Pasalnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dengan sengaja memalsukan ijazah di Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIM-NU) Kota Metro itu dinilai kurang memiliki rasa, naluri, dan jiwa yang baik untuk menegakkan keadilan. Sehingga hasil dakwaan mengecewakan bagi orang atau lembaga yang mencari keadilan.
"Ini tidak adil, merugikan, dan mengecewakan," kata Plt Ketua PCNU Kota Metro, Kiai Abdullah, Minggu (09/05/2021).
PCNU Kota Metro, lanjutnya, sebagai organisasi yang menaungi IAIM-NU tentu sangat mendukung langkah dan upaya jajaran civitas yang membawa dugaan pemalsuan Ijazah tersebut ke ranah hukum.
"Perbuatan terdakwa itu sangat merugikan IAIM NU Kota Metro secara kelembagaan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris PCNU Kota Metro, Syahro meminta kepada civitas akademika IAIM-NU Kota Metro agar terus mengawal proses persidangan sampai putusan dibacakan hakim.
"Kita masih punya harapan terhadap hakim bisa memutus secara adil dan mengabaikan tuntutan jaksa yang terlalu ringan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah dengan terdakwa Romli yang berstatus Dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Metro, Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukum 10 bulan penjara, padahal Pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Sumber : https://m.lampost.co/berita-pcnu-metro-sesalkan-tuntutan-jaksa-terhadap-oknum-dosen-pemalsu-ijazah.html
Tulis Komentar