Tanggamus, A1BOS.COM - Dilaporkan mantan Camat Kotaagung Timur ke Kajati Lampung, Sekretaris Daerah Tanggamus santai saja dan tidak akan melakukan perlawanan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekda Tanggamus Suaidi saat diwawancarai media usai konfrensi pers di ruang kerjanya.
Menurut Suaidi, laporan itu merupakan hak mantan camat. "Saya tidak bisa memberikan tanggapan juga tidak bisa menganalisa apa yang menjadi penyampaian laporannya, ya silahkan saja," jelas Sekda," Senin (16/06/2025).
Menurut Sekda, Pemkab sudah melakukan pemeriksaan sesuai presedur undang-undang disiplin apartur sipil negara, serta sudah dilakukan telaah dan pemanggilan oleh inspektorat tiga kali berturut turut, namun tidak hadir.
Saat ditanya apakah pelaporan mantan camat ke Kajati Lampung tentang disiplin aparatur sipil negara tidak salah alamat? "Saya tidak mau berandai-andai silahkan telaah sendiri," ujar sekda.
Sebelumnya, mantan Camat Kotaagung Timur M Ilham Nurmay melaporkan Sekda Tanggamus ke Kajati Lampung.
Laporan yang dia layangkan itu soal terbitnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor 800/1210/45/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang pencopotan dirinya sebagai Camat Kotaagung Timur. (JJ)
Tulis Komentar