Tulang Bawang,
A1BOS.COM - Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat diseret ke
hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga
komisioner Bawaslu ini diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.
Sidang
pemeriksaan atas perkara ini digelar DKPP di Kantor KPU Provinsi Lampung dengan nomor perkara
111-PKE-DKPP/II/2025, Jumat (13/06/2025).
“Agenda sidang hari ini mendengarkan
keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait,”
ujar Sekretaris DKPP David Yama di lokasi sidang, Jumat (13/06/2025).
Perkara ini diadukan
oleh Ahmad Basri, yang menuduh Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agus Tomi
(Teradu I) serta dua anggotanya, Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani
(Teradu III), telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional saat menangani
laporan pengaduan.
Basri melaporkan kasus
dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Dia juga
menyerahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, namun laporan itu
ditolak Bawaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi syarat.
“Padahal alat bukti
berupa uang sudah diserahkan ke Bawaslu, tapi laporan tidak ditindaklanjuti,”
kata David Yama.
DKPP menegaskan proses
pemeriksaan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi. Semua pihak telah dipanggil
secara sah dan patut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekretariat DKPP
telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang
pemeriksaan digelar,” ucapnya.
Pemanggilan tersebut
sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Jika terbukti
melanggar KEPP, para anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat itu bisa dijatuhi
sanksi etik, mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras hingga
pemberhentian dari jabatan.
DKPP belum mengumumkan keputusan atas perkara ini. Proses lanjutan akan bergantung pada keterangan yang diberikan dalam sidang serta hasil pendalaman terhadap bukti-bukti yang diajukan. (JJ)
Tulis Komentar